Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Solok, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 telah dilaksanakan ujian praktik persidangan oleh 8 Mahasiswa PPL STAI Solok Nan Indah Semester 7 Program Studi Hukum Keluarga. Diakhir masa praktikum di Pengadilan Agama Solok, mahasiswa PPL STAI Solok Nan Indah melaksanakan ujian praktik persidangan dengan maksud untuk menambah ilmu dan pengetahuan mengenai perjalanan sidang dari awal hingga akhir, serta untuk memenuhi nilai pada SKS PPL Praktik Sidang dari Kampus STAI Solok Nan Indah.
Turut hadir dalam Ujian Praktik Sidang yakni Hakim Pembimbing praktek peradilan di Pengadilan Agama Solok mahasiswa PPL STAI Solok Nan Indah, Ibu Yani Arfianti Siregar, SH, M.Kn. dan Panitera Pengadilan Agama Solok, Ibu Fadila Rusyda S.H.I.
Dalam Ujian Praktik Persidangan Mahasiswa PPL STAI Solok Nan Indah tersebut mengangkat kasus mengenai cerai talak. Mahasiswa PPL STAI Solok Nan Indah mempraktikkan proses persidangan pertama hingga Pembacaan Putusan (persidangan terakhir) dari kasus cerai telak. Ujian praktik persidangan ini dilaksanakan dengan penuh antusias dan semangat oleh seluruh mahasiswa sesuai dengan perannya masing-masing.
Ujian praktik persidangan ini dimaksudkan untuk membekali skills dan pengetahuan kepada mahasiswa PPL Praktik Peradilan STAI Solok Nan Indah terkait dengan praktik sidang cerai talak, mulai dari pembukaan sidang, hingga menjelaskan tentang upaya yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas dengan isi putusan melalui jalur hukum, sekaligus penjemputan mahasiswa PPL praktik peradilan STAI Solok Nan Indah yang telah melaksanakan PPL lebih kurang 1 bulan di Pengadilan Agama Solok.